Penerbitan Dokumen Kesehatan Sertifikat OMKABA

  1. Surat Permohonan dari Pengguna Jasa yang ditujukan Kepada Kepala KKP
  2. hasil pemeriksaan sampel terkait OMKABA

  1. Surat permohonan dari pengguna jasa didisposisikan kepada Kepala Seksi PKSE
  2. Kasie PKSE menugaskan staff untuk menindaklanjuti permohonan
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  4. Petugas membuat draft penerbitan sertifikat bila sudah memenuhi persyaratan
  5. Pengguna jasa melakukan pembayaran billing dan menyerahkan bukti bayar billing kepada petugas
  6. Kasie PKSE menandatangani sertifikat
  7. Petugas menyerahkan Sertifikat OMKABA kepada Pengguna jasa

Dilakukan selama kurang lebih 60 Menit

1     Obat, Makanan, Kosmetika, Alat Kesehatan, dan Bahan Adiktif Ekspor Rp.100.000,- per sertifikat

2     Obat, Makanan, Kosmetika, Alat Kesehatan, dan Bahan Adiktif Impor Rp.180.000,- per surat keterangan

3     Obat, Makanan, Kosmetika, Alat Kesehatan, dan Bahan Adiktif antar Daerah per Pulau Rp.10.000,- per surat keterangan

(PP No.64 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkes)

Sertifikat OMKABA

Whatsapp : 081279338788

Website : https://www.bkkpanjang.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Dokumen Kesehatan Sertifikat OMKABA"