No. SK: 061/Kep.18-Sekre/2021
10 hari kerja, terhitung dari mulai berkas persyaratan masuk yang dinyatakan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga (KK)
1. Melakukan konfirmasi kepada Petugas Pelayanan terkait dengan aduan dengan hadir langsung ke Kantor Kecamatan Sukra
2. Melalui kanal Pengaduan masyarakat yang sudah disediakan yaitu Kotak aduan dan melalui SP4N LAPOR, website http//lapor.go.id
3. Sosial Media Kecamatan Sukra
- Kecamatan Sukra (Facebook)
- sukrakecamatan (Instagram)
- 083817314681 (i Ceta)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store