Pnerbitan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 061/Kep.18-Sekre/2021

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa, yang telah ditandatangani oleh Kuwu atau Juru tulis
  2. Foto Copy Akta Hikah/ Perkawinan
  3. Surat Keterangan Pindah/ Pindah datang dalam wilayah NKRI
  4. Foto Copy Akta Kelahiran

10 hari kerja, terhitung dari mulai berkas persyaratan masuk yang dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

1. Melakukan konfirmasi kepada Petugas Pelayanan terkait dengan aduan dengan hadir langsung ke Kantor Kecamatan Sukra

2. Melalui kanal Pengaduan masyarakat yang sudah disediakan yaitu Kotak aduan dan melalui SP4N LAPOR, website http//lapor.go.id

3. Sosial Media Kecamatan Sukra

   - Kecamatan Sukra (Facebook)

   - sukrakecamatan (Instagram)

   - 083817314681 (i Ceta)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pnerbitan Kartu Keluarga (KK)"