Izin penyelenggaraan tempat parkir di luar ruang milik jalan.

  1. Formulir Permohonan;
  2. Foto Copy KTP Pemohon;
  3. Formulir Permohonan NPWPD;
  4. NIB Pemilik Usaha;
  5. Foto Copy Alas Hak Tanah / Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah;
  6. Surat Kuasa / Perjanjian Kerjasama / Surat Pernyataan Penunjukan Pengelola Parkir dari pemilik lahan / pemilik usaha;
  7. Denah Lokasi Parkir;
  8. Surat Pernyataan Bersedia menggunakan Alat transaksi elektronik yang disediakan Pemerintah Kota Banjarbaru.

  1. Mengajukan Permohonan Pendaftaran secara online pada intanbjb.banjarbarukota.go.idKemudian mengajukan permohonan izin usaha baru untuk penyelenggaraan tempat parkir di luar ruang milik jalan
  2. FO Memverifikasi berkas permohonan
  3. BO Menerima Berkas Permohonan secara elektronik dan meneruskan berkas secara elektronik kepada Dinas Perhubungan
  4. Dinas Perhubungan Menerima permohonan secara elektronik, memproses permohonan, melakukan Pemeriksaan Lapangan, Membuat BAP Lapangan, Membuat Rekomendasi dan meneruskan rekomendasi kepada BO DPMPTSP
  5. BO Menerima Berkas Permohonan secara elektronik, Rekomendasi, memproses berkas untuk dimintakan paraf kabid perizinan
  6. Kabid Perizinan Memberikan Paraf persetujuan dan meneruskan kepada Sekretaris
  7. Sekretaris Memberikan Paraf persetujuan dan meneruskan kepada Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas menandatangani Surat Keputusan dan meneruskan kepada barcoder untuk diberikan kode QR
  9. Surat Izin / SK telah terbit dan diserahkan kepada pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir di Luar Ruang Milik Jalan

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1.  Datang langsung dan Mengisi form pengaduan

2.  Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Banjarbaru dengan alamat Jl.Husni Thamrin No. 1 Kel.Komet Kec.Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru

3.  Kotak Saran/Pengaduan

4.  Lapor SPAN : Website : www.Lapor.go.id

5.  Call Center : +62811 556 3969

6.  Instagram : DPMPTSPbanjarbaru

Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin penyelenggaraan tempat parkir di luar ruang milik jalan."