I. Standar Pelayanan Publik Lintas Klaster Fisioterapi

No. SK: 449.1 / 08 TAHUN 2024

  • Persyaratan Pemeriksaan
    1. Membawa no antrian

  • Prosedur Pelayanan
    1. - Pasien dari klaster menuju ruang fisioterapi - Petugas melakukan identifikasi minimal 2 dari 4 identitas (Nama lengkap,Tanggal lahir, No Rekam Medik, NIK). - Petugas mencuci tangan - Petugas melakukan tindakan fisioterapi - Petugas mencuci tangan - Pasien menuju farmasi

0 Menit

Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

- Pelayanan Infra Red - Pelayanan TENS/ Stimulasi Eletrikal - Ultrasound (US)

Website  https://puskescolomadu1.karanganyarkab.go.id

b.   Email colomadu1pkm@gmail.com

c.    Facebook Puskesmas Colomadu I

d.   Instagram @pkmcolomadu1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "I. Standar Pelayanan Publik Lintas Klaster Fisioterapi"