Penetapan Atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud Yang Dapat Dilakukan Pada Bulan Digunakan Atau Bulan Mulai Menghasilkan

  1. Surat Permohonan
  2. Penjelasan terperinci mengenai harta berwujud tertentu
  3. Bukti-bukti pendukung atas saat pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tertentu dan/atau saat selesainya pengerjaan harta berwujud tertentu; dan
  4. Penjelasan mengenai saat harta berwujud tertentu mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau saat mulai menghasilkan.

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk dapat memperoleh penetapan atas saat mulainya penyusutan harta berwujud yang dapat dilakukan pada bulan digunakan atau bulan mulai menghasilkan.
  2. Pihak yang mengajukan permohonan: Wajib Pajak
  3. Cara pengajuan: Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk penetapan saat mulainya penyusutan harta berwujud tertentu kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar dengan status domisili/pusat (kode status pada NPWP 000).
  4. Syarat/kriteria pengajuan permohonan: Permohonan harus disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun pajak dilakukannya pengeluaran atau selesainya pengerjaan harta.
  5. Contoh formulir dan lampiran yang digunakan: Formulir Permohonan Penetapan Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Dilakukan Pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan (Lampiran I PER-10/PJ/2014).

Paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan tertulis dan lampirannya diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Persetujuan/Persetujuan Sebagian Penetapan Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Dilakukan pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

1.    Telepon: (021) 134; 1500200 

2.    Faksimile: (021) 5251245 

3.    Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 

4.    Twitter: @kring_pajak 

5.    Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 

6.    Chat pajak: www.pajak.go.id 

7.   Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud Yang Dapat Dilakukan Pada Bulan Digunakan Atau Bulan Mulai Menghasilkan"