Penerbitan Surat Rekomendasi Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

No. SK: 08.3/DISNAKER/TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopi Akta Pendirian dan/atau akta perubahan badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas yang memuat kegiatan jasa penempatan tenaga kerja dan telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
  3. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. Fotokopi NPWP Perusahaan
  5. Fotocopi Sertifikat Hak Kepemilikan Tanah dan Bangunan Kantor atau Perjanjian Sewa Paling Singkat limaTahun
  6. Surat Penyataan dari Penanggung Jawab Perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggungjawab LPTKS lain
  7. Bagan struktur organisasi dan personil
  8. Rencana kerja LPTKS paling singkat satu tahun kedepan
  9. Pas Foto berwarna penanggung jawab ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  10. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku

Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan (54 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Usaha LPTKS

Penangananpengaduan,sarandanmasukan,adalahtatacarapelaksanaanpenangananpengaduan dantindaklanjut

1.   Tatap muka langsung kepada Admin Operator

2.   SMS/WA 0856-5494-3737

·         Alur Pengaduan:

Masyarakat/Pemohon menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis/Via Online (E-mail) → Pejabat Pengelola Pengaduan → Tim Pengelola Pengaduan → Masyarakat/Pemohon menerima Jawaban Pengaduan

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan Ringan, memerlukan waktu 54 menit
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)"