pelayanan Instalasi Rehabilitasi medik

No. SK: 800/RSUD/2023/156a

  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas Pasien KTP /KK
    2. Pasien terapi harus membawa lembar assesment dokter
  • Pasien BPJS
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)
    2. Kartu BPJS
    3. Surat rujukan dari FKTP/rujuk internal
    4. Pasien terapi harus membawa lembar assesment dokter

  • Pasien Rawat jalan
    1. Petugas Loket Pendaftaran memberikan Kartu Tanda Pendaftaran atau karcis konsul dan mempersilahkan pasien menuju Instalasi Rehabilitasi Medik.
    2. Pasien dengan BPJS langsung menuju instalasi Rehabilitasi Medik.
    3. Petugas Instalasi Rehabilitasi Medik / Administrasi melakukan pendaftaran terhadap pasien dengan ketentuan sebagai berikut : a. Bagi Pasien baru akan dilakukan pendaftaran awal dan ditulis dalam buku Instalasi Rehabilitasi Medik dan selanjutnya akan diarahkan kepada Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (DPJP). b. Bagi Pasien terapi akan dilakukan pencocokan nomor registrasi pasien dengan status pada bukuInstalasi Rehabilitasi Medikyang selanjutnya akan diarahkan ke terapis yang sesuai program hasil assessment DPJP. c. Bagi pasien evaluasi yang sudah menyelesaikan program terapi dilakukan pencocokan nomor registrasi pasien dengan status pada bukuInstalasi Rehabilitasi Medik yang selanjutnya akan diarahkan ke Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (DPJP).
    4. Petugas mengarahkan pasien baru dan pasien evaluasi ke Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi dan akan dilakukan pemeriksaan dan program Rehabilitasi Medik sesuai Kebutuhan (Fisioterapi) segera setelah pendataan lengkap. Dalam hal pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang lain, Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi merujuk pasien untuk dilakukan pemeriksaan penunjang tersebut sesuai dengan kebutuhan pasien.
    5. Pasien umum kembali ke bagian administrasi rehabilitasi medik untuk dibuatkan kwitansi pembayaran dan melakukan pembayaran ke kasir dan setelah itu bukti pembayaran akan dikembalikan ke bagian administrasi rehabilitasi medik
    6. Petugas Rehabiltasi Medik melakukan assesment sesuai standar profesi dan akan melakukan Tindakan atau terapi (treatment) kepada Pasien sesuai advis pemeriksaan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi jika tidak ditemukan kontraindikasi saat assessment.
    7. Setelah selesai dilakukan terapi, petugas membereskan alat-alat dan melakukan dokumentasi pada buku rekam medis
  • Pasien Rawat Inap
    1. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) mengkonsulkan Pasien ke Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik.
    2. Petugas Ruang Rawat Inap menginformasikan by phone ke Dokter Spesialis Kedokteran FisikDan Rehabilitasi Medik atau Petugas Rehablitasi Medik.
    3. Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medikmemeriksa Pasien di ruangan kemudian memberikan jawaban Konsul yang dituangkan di status Pasien (PPT) serta menulis hasil pemeriksaan dan program terapinya.
    4. Petugas Instalasi Rehabilitasi Medik langsung melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai kewenangan masing- masing dan advis DPJP Rehabilitasi Medik.
    5. Petugas Rehabilitasi Medik memasukan data Pasien kedalam buku khusus ruangan dan Pilar RS.
    6. Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik dalam suatu hal tidak berada di tempat, pasien akan dikonsulkan oleh dokter jaga ruangan by phone dan selanjutnya diberikan advis Tindakan oleh dokter DPJP.
    7. Petugas Instalasi Rehabilitasi Medik mencatat semua hasil pemeriksaan dan tindakan kedalam status Rekam Medik
    8. Petugas Instalasi Rehabilitasi Medik memberikan / menyampaikan edukasi tentang kunjungan ulang rawat jalan dan latihan yang harus dikerjakan di rumah (Home Program)

10 - 45 menit

1. UMUM : Sesuai dengan Peraturan Daerah Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah 

2. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2013 tentang Tarif       layanan Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu. 

3. BPJS : Sesuai sesuai dengan tarif INA-CBG’s (Permenkes No 3 Tahun 2023) 

4. Asuransi Lain : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU 5. Serta Tarif lainnya sesuai Peraturan yang berlaku.

Instalasi Rehabilitasi medik

Melalui : 

1. Kotak saran 

2. Telepon 0762-91777 

3. SMS / WA (Hp 081276336374) 

4. Email (rohulrsud@yahoo.co.id) 

5. Website (https://rsud.rokanhulukab.go.id)) 

6. Facebook (humasrsud Rokanhulu) 

7. Instagram (rsud_rokan_hulu) 

8. Twitter (rsud_rokan_hulu) 

9. Tiktok (humasrsud rokanhulu) 

10. Secara langsung ke unit layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan Instalasi Rehabilitasi medik"