1. Pendaftaran olehPasien/Keluarga
2. Pemeriksaan Kebidanan dan Pemeriksaan Penunjang (bila ada)
3. Pasien /Kelurga menandatangani persetujuan tindakan
4.Pelaksanaan tindakan kebidanan
5. Pengambilan obat
6. Penyelesaian admintrasi untuk pasien rawat jalan (pasien umum)
7. Pasien pindah keruang rawat/kamar/operasi/rujuk/pulang
Sesuai Peraturan Bupati Rote Ndao 34 Tahun 2014
Gratis
pelayanan kamar bersalin
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store