Pelayanan Ruang Bersalin

  1. Kartu Identitas/KTP/KK/SKTM atau KIS (Persyaratan tersebut dapat dilengakapi dalam waktu 3x24)

  1. Pendaftaran olehPasien/Keluarga
  2. Pemeriksaan Kebidanan dan Pemeriksaan Penunjang (bila ada)
  3. Pasien /Kelurga menandatangani persetujuan tindakan
  4. Pelaksanaan tindakan kebidanan
  5. Pengambilan obat
  6. Penyelesaian admintrasi untuk pasien rawat jalan (pasien umum)
  7. Pasien pindah keruang rawat/kamar/operasi/rujuk/pulang

1. Pendaftaran olehPasien/Keluarga 

2. Pemeriksaan Kebidanan dan Pemeriksaan Penunjang (bila ada)

3. Pasien /Kelurga menandatangani persetujuan tindakan 

4.Pelaksanaan tindakan kebidanan 

5. Pengambilan obat

6. Penyelesaian admintrasi untuk pasien rawat jalan (pasien umum)

7. Pasien pindah keruang rawat/kamar/operasi/rujuk/pulang

Sesuai Peraturan Bupati Rote Ndao 34 Tahun 2014

Gratis

 


pelayanan kamar bersalin

Email : rsudRoteNdao@gmail.com

Telp: (0380) 871084

Kotak saran

SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Bersalin "