Layanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Program Keluarga Harapan dan Program sembako

No. SK: 400.9/60/SK-DINSOS/I/2024

  • Surat Keterangan Dari Desa / Kelurahan / Lembaga
    1. Kartu Tanda Penduduk
    2. Kartu Keluarga
    3. Surat Dari kepolisian

  • mendaftarkan diri ke kepala desa / kelurahan
    1. Kepala desa atau Lurah Melakukan Musyawarah Desa atau Kelurahan
    2. Data Hasil Musyawarah Disampaikan Ke Bupati melalui Kecamatan
    3. Bupati Menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Kementrian melalui Gubernur
    4. Kementiran Menetapkan Data tepadu Kesejateraan Sosial
    5. Pemanfaatan data oleh kementrian lembaga pemerintah daerah

tergantung kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Layanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Program Keluarga Harapan dan Program sembako

segera ditindak lanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Program Keluarga Harapan dan Program sembako"