Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak di Wilayah NKRI

No. SK: 43 TAHUN 2022

  1. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
  2. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
  3. Kutipan akta kelahiran anak
  4. Fotokopi KK ayah atau ibu
  5. Fotokopi Paspor bagi ibu kandung Orang Asing

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data pencatatan pengakuan anak dalam data basis kependudukan dan PPS/Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register dan akta pengakuan anak serta menerbitkan kutipan akta pengakuan anak dan membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
  4. Petugas memberikan kutipan akta pengakuan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon
  5. Pemohon menerima kutipan akta pengakuan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir

1 hari kerja (sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap )

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir dan Kutipan Akta Pengakuan Anak

Nomor Telepon Kantor 0815142591256 dan 0815142591257

 Email kependudukancapil.jakbar@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak di Wilayah NKRI"