Penerbitan Dokumen Inteernasional Untuk Klinik Swasta

  1. Surat Permohonan dari Pengguna Jasa yang ditujukan Kepada Kepala KKP
  2. laporan pemakaian ICV sebelumnya dan faktur pembelian vaksin sesuai dengan jumlah permintaan ICV

  1. Surat permohonan dari pengguna jasa didisposisikan kepada Kepala Seksi PKSE
  2. Kasie PKSE menugaskan staff untuk menindaklanjuti permohonan
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan seperti laporan pemakaian ICV sebelumnya, faktur pembelian vaksin sesuai dengan jumlah permintaan ICV
  4. Jika berkas lengkap ICV direkomendasikan untuk dikeluarkan dan dibuatkan biling Simponi untuk pembayaran PNBP.
  5. Jika belum lengkap dan pemakaian ICV masih diatas 15i permintaan sebelumnya, permohonan permintaan ditunda sampai batas pemakaian yang sudah ditentukan.
  6. Pemohon melakukan pembayaran biling Simponi di Kantor Pos/Bank
  7. Pemohon Menyerahkan bukti bayar ke petugas untuk dilakukan diverifikasi
  8. Petugas mempersiapkan ICV sekaligus dengan SBBK dan BAST
  9. Pengguna Jasa dan KKP menandatangani SBBK, BAST dan ICV langsung di cap klinik/RS yang bersangkutan
  10. Petugas menyerahkan SBBK, BAST dan ICV

Dilakukan selama kurang lebih 60 Menit

Buku ICV Rp. 25.000,-

(PP No.64 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkes)

Buku ICV

Whatsapp : 081279338788

Website : https://www.bkkpanjang.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Dokumen Inteernasional Untuk Klinik Swasta"