Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 800/80/PKM-PDG/2024

  1. a. Kartu identitas : KTP,SIM, KK, Kartu pelajar (Pasien baru)
  2. b. Kartu pendaftaran pasien (pasien lama
  3. c. Kartu jaminan kesehatan (jika ada)

Pasien Baru : 8 Menit

Pasien Lama : 4 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran pasien

GRATIS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"