Kia

No. SK: Nomor : 440/003/311.32/2023

  1. Membawa fotocopi KK
  2. Membawa Buku KIA

  1. Pasien membawa berkas persyaratan pendaftaran
  2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  3. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  4. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila di perlukan
  6. Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan ( RS) apabila di perlukan
  7. Petugas memberi resep obat
  8. Pasien dipersilakan mengantre obat di Apotek/loket obat

Waktu penyelesain menyesuaikan dengan kondisi pasien

Bagi pasien BPJS dan JPK/ Jember Pasti Kueren (warga dengan KTP Jember) tidak dipungut biaya. Bagi pasien Umum tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2024 

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan. 3. Mendapatkan resep oleh bidan sesuai dengan diagnosis 4. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila di perlukan 5. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan 6. Mendapatkan surat sehat untuk calon pengantin

a.  Kotak Saran

b.  Telepon : (0336) 444145

c.   Whatshapp : 0857 8486 6165

       d. E-mail : pkmklatakan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kia"