Pelayanan Pengajuan IMB

No. SK: 800/11b/02.2006/2024

  • Pelayanan Pengajuan IMB
    1. Membawa formulir IMB
    2. Membawa konstruksi/sket
    3. Membawa fotocopy Kepemilikan Tanah
    4. Membawa bukti pelunasan PBB

  • Pelayanan Pengajuan IMB
    1. Pastikan kelurahan telah mendukung layanan Pelayanan Pengajuan IMB
    2. Pemohon ke kelurahan ke pelayanan membawa berkas
    3. Pengimputan data
    4. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
    5. Pencatatan dan penyerahan berkas kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Kelurahan

Datang ke kantor Kelurahan

email: kel.slawu@jemberkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store