Pelayanan Pemberian Bantuan Budidaya Ikan

No. SK: B-500.5/72/KPTS-DISKAN/2024

  1. 1. Perairan umum darat (PUD) di Kabupaten Musi Banyuasin; 2. Permohonan dari kelompok masyarakat Pengawas (POKMASWAS), Kepala Desa/Kelurahan di Perairan umum dengan membawa proposal/surat permohonan dan KTP;

  1. Subkoordinator Menyusun Rencana kerja sasaran restocking di PUD di Kabupaten Musi Banyuasin
  2. Subkoordinator/Kabid menerima permohonan restocking di PUD/ dari Pokmaswas Desa/Kelurahan
  3. Kepala Dinas/Kabid menyetujui rencana kerja pelaksanaan restocking benih ikan
  4. Pengawas Perikanan/staf melaksanakan verifikasi administrasi proposal/surat permohonan dan pengecekan kondisi lapang lokasi restocking;
  5. Kabid/Pengawas Perikanan/staf melaksanakan restocking dengan melibatkan masyarakat penerima kegiatan
  6. Kabid/Pengawas Perikanan melaksanakan analisa dan membuat laporan akhir dan tindak lanjut pasca restocking.

Dapat diselesaikan tepat waktu jika dokumen telah lengkap dan pejabat terkait berada ditempat


Tidak dipungut biaya

Kegiatan Penebaran Benih Ikan Lokal (Restocking) di Perairan Umum Daratan

Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin Jl. Bupati Oesman Bakar Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store