Akte Kematian

  1. Pengantar RT
  2. Formulir Pengajuan Akte Kematian
  3. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
  4. Surat Kematian dari Rukun Kematian atau dari Rumah Sakit
  5. KTP Pelapor dan Almarhum
  6. KK Pelapor dan Almarhum
  7. SPTJM Kematian
  8. KTP Saksi Dua Orang

  1. Warga Datang dengan Membawa Kelengkapan Berkas
  2. Staff pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Apabila berkas sudah benar dan lengkap, staff akan memproses pembuatan akte kematian melalui pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara online
  4. Proses Pengajuan dan Pengerjaan Akte Kematian Selama 2 sampai 3 hari
  5. Jika Akte Kematian sudah selesai maka file dalam bentuk PDF akan dikirimkan melalui WA ke nomor yang bersangkutan atau yang bersangkutan bisa datang ke kelurahan untuk proses pencetakan Akte Kematian

3 sampai 4 hari jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Akte Kematian

Jika terdapat kesalahan data dalam pelayanan,warga dapat kembali ke kelurahan dan mengisi form pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store