Dispensasi Nikah

No. SK: 000.8.3.2/679/400.09

  1. membawa fc KTP satu Lembar
  2. membawa fc kartu keluarga 1 lembar
  3. membawa fc model N 1-5 dari kelurahan 1 lembar
  4. membawa foto gandeng warna 1 lembar

  1. Menerima Berkas N1-N5 dari Kelurahan yang dibawa pemohon
  2. Memeriksa kelengkapan berkas N1 – N5 dari pemohon apakah perlu atau tidak perlu dibuatkan dispensasi pernikahan
  3. Mengetik Keterangan Dispensasi Nikah
  4. Diberikan ke Kasi Kesra & PMK untuk diperiksa dan ditanda tangani
  5. Pemberian nomor pada Keterangan Dispensasi Nikah
  6. Menstempel Surat Keterangan Dispensasi pernikahan+
  7. Mengarsipkan surat Keterangan Dispensasi Nikah
  8. Menyerahkan Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan kepada pemohon

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Untuk informasi dan pengaduan disampaikan pada hari dan jam kerja chat WA : 0823 5000 7989

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082350007989