Pelayanan IGD

  1. Sudah mendaftarkan diri diruang pendaftaran
  2. Data pasien sudah masuk di RME / SIMPUS

  1. -Pelanggan/pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan diruang tunggu pelayanan -Petugas Melakukan kebersihan tangan -Petugas menggunakan APD -Pelanggan/pasien dilakukan reidentifikasi -Pasien dilakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan gawat darurat sesuai kebutuhan pasien -Pelanggan/pasien dilakukan pemeriksaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium) -Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien -Petugas melakukan rujukan ke faskes lebih tinggi jika diperlukan -Petugas melakukan pendokumentasian tindakan Petugas melakukan desinfektan alat dan ruangan

Tindakan = 30-60 menit

Persiapan Rujukan = 10 menit


Sesuai Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan

Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;


UKP (UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN)

- Kotak Saran

- Whatsapp : 081390149392

- Telephone : (0271) 662988

- Facebook : Puskesmas Karangpandan

- Instagram : puskesmas Karangpandan

- Email : puskesmaskarangpandan@gmail.com

- Website : puskeskarangpandan.karanganyarkab.go.id

- Langsung ke Petugas

Surat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile