Rekomendasi Izin Mendirikan Rumah Sakit (Tipe B)

  • Layanan
    1. A. Persyaratan Umum Persyaratan umum a. Berbadan Hukum Badan hukum publik,untuk Rumah Sakit Pemerintah Badan hukum yang bersifat nirlaba dan profit berupa perkumpulan, yayasan, dan perseroan terbatas, untuk Rumah Sakit Swasta Badan hukum yang bersifat profit, jenis kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan. b. Profil Rumah Sakit,paling sedikit meliputi: Visi dan misi; Lingkup kegiatan; Rencana strategi; Struktur organisasi RumahSakit; Perencanaan pemenuhan ketersediaan Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan terhadap jumlah, spesialisasi, dan kualifikasi sumber daya manusia; Perencanaan kebutuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan terhadap jumlah, jenis, dan spesifikasi. c. Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit untuk Rumah Sakit baru. d. Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. e. Durasi pemenuhan standar oleh pelaku usaha untuk perizinan baru selama 2 (dua) tahun,sejak NIB terbit. 2. Persyaratan Perpanjangan a. Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku. Dokumen Bukti Akreditasi. b. Selfassessment Rumah Sakit yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, fasilitas kesehatan, peralatan dan saranapenunjang. c. Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru. d. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi. e. Durasi pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diterbitkannya izin perpanjangan aktivitas Rumah Sakit 3. Persyaratan Perubahan a. Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku; b. Dokumen surat pernyataan penggantian badan hukum, nama Rumah Sakit, kepemilikan modal, jenis Rumah Sakit, klasifikasi Rumah Sakit, dan/atau alamat Rumah Sakit, yang ditandatangani pemilik Rumah Sakit; c. Dokumen perubahan NIB; dan/atau d. Selfassessment Rumah Sakit yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, fasilitas kesehatan, peralatan dan sarana penunjang. B. Persyaratan Khusus 1. FeasibilityStudy a. Kajian Kebutuhan Pelayanan Rumah Sakit Kajian demografi Kajian sosio-ekonomi Kajian morbiditas dan mortalitas Kajian kebijakan dan regulasi Kajian aspek internal Rumah Sakit b. Kajian Kebutuhan lahan, bangunan, prasarana, SDM, dan peralatan c. Kajian kemampuan pendanaan/pembiayaan 2. Detail Engineering Design 3. Master Plan 4. Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru 5. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi C. Sarana 1. Lokasi dan Lahan a. Secara geografis tidak berada di lokasi area berbahaya b. Tidak berada di lokasi yang mengganggu kegiatan pelayanan kesehatan Rumah Sakit c. Lokasi harus mudah dijangkau oleh masyarakat d. Tersedia lahan untuk parkir e. Tersedia utilitas publik f. Lokasi harus berada pada lahan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah g. Lahan harus memiliki batas yang jelas 2. Bangunan a. Bangunan harus memenuhi prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan serta kemudahan. b. Rencana blok bangunan Rumah Sakit harus berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung. c. Bangunan dan prasarana harus memenuhi peryaratan teknis bangunan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan tim ahli bangunan. d. Bangunan untuk masing-masing jenis Rumah Sakit dibutuhkan dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan diberikan secara aman dan bermutu untuk setiap layanan di masing-masing jenis Rumah Sakit 3. Nama Rumah Sakit Harus memperhatikan Nilai dan norma agama, social budaya, dan etika 4. Prasarana Prasarana harus memenuhi prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan serta kemudahan 5. Peralatan Peralatan medis dan peralatan nonmedis yang memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai Peralatan medis dan peralatan nonmedis yang memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan,dan laik pakai 6. Tempat Tidur a. RS Umum Ketersediaan Tempat Tidur Rawat Inap Kelas A paling sedikit 250 Kelas B paling sedikit 200 Kelas C paling sedikit100 Kelas D paling sedikit 50 Tempat Tidur Rawat Inap Kelas Standar 60i seluruh tempat tidur untuk RS milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 40iseluruhtempattiduruntukRumahSakitmilikswasta Tempat Tidur Perawatan Intensif Paling sedikit 10i seluruh tempatt idur 6%untuk pelayanan unit perawatan intensif/ICU 4% untuk pelayanan intensif lain yang terdiri atas perawatan intensif neonates dan perawatan intensif pediatric (NICU dan PICU) Tempat Tidur Isolasi Paling sedikit 10i seluruh tempat tidur Dalam kondisi wabah atau KKM, kapasitas ruang yang dapat digunakan sebagai tempat isolasi paling sedikit: 30i seluruh tempat tidur untuk RS milik PemerintahPusat dan Pemda 20i seluruh tempat tidur untuk RS milik swasta b. RS Khusus Kelas A paling sedikit 100 Kelas B paling sedikit 75 Kelas C palingsedikit25

  1. Pemilik Rumah Sakit menggunakan Aplikasi OSS-RBA untuk melakukan perizinan Rumah Sakit dan mengupload dokumen persyaratan PenilaianKesesuaianRumahSakitumumdan RumahSakitkhususkelas B dilakukanolehPemerintahDaerahprovinsidenganmembentukTimyangterdiridari: DirektoratJenderalPelayananKesehatanKemenkes DPMPTSPProvinsi DinasKesehatanProvinsi DinasKesehatanKabupaten/Kota AsosiasiPerumahsakitan Dinas Kesehatan melakukan verifikasi adminsitrasi atas dokumen pengajuan perizinan melalui Aplikasi OSS_RBA Setelah Verifikasi dokumen melalui Aplikasi Tim visitasi melakukan pengecekan lapangan melalui kunjungan/verifikasi lapangan Mekanismes Penilaian dilakukan dengan cara Pemerintah Daerah Provinsi melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan dan kunjungan lapangan paling lama 14 hari kerja sejak pemilik rumah sakit menyampaikan pemenuhan semua dokumen persyaratan secara lengkap dan benar Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Daerah Provinsi memberikan notifikasi persetujuan atau perbaikan pemenuhan standar kepada pemilik rumah sakit melalui sistem OSS paling lama 14 hari kerja sejak dilakukan kunjungan lapangan Pemilik rumah sakit wajib melakukan perbaikan dan mengajukan kembali permohonan perizinan berusaha melalui sisten OSS sejak diterimanya hasil evaluasi Setelah kunjungan lapangan Tim membuat Berita Acara Visitasi, apabila Berita Acara Visitasi Rumah Sakit dinyatakan memenuhi standar maka Pemerintah Daerah Provinsi akan menerbitkan Surat Rekomendasi Berita Acara Visitasi dan Surat Rekomendasi tersebut di upload ke aplikasi OSS Izin Berusaha Rumah Sakit memuat penetapan Rumah Sakit

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Visitasi dan Surat Rekomendasi

Media sosial 

Website

Kotak aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Rumah Sakit (Tipe B)"