Penyaluran Logistik Bencana Alam Dan Bencana Sosial

No. SK: 188.4/79.a/DSD/III/2023

  1. Surat Permohonan logistik bencana dari Desa/Kelurahan mengetahui Camat, terdampak bencana dilengkapi dokumen pendukung (KTP, KK) data korban bencana; foto-foto dan atau
  2. Laporan TAGANA, TKSK, Masyarakat dan instansi terkait
  3. Status Tanggap Darurat Bencana dilaksanakan spontanitas dan langsung ketika saat terjadi bencana

  1. Surat Permohonan dan Laporan Masuk
  2. Pelayanan sekaligus verifikasi dan validasi data korban bencana
  3. Melakukan koordinasi dengan BPBD dan OPD terkait
  4. Pengelola gudang mengeluarkan dan menyiapkan logistik
  5. Operator logistik membuat Berita Acara serah terima
  6. Distribusi bantuan dilaksanakan menyesuaikan ketersediaan logistik dengan se efisien mungkin.

12 Jam

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Logistik Bencana Alam Dan Bencana Sosial

sudah terhubung di pengaduan SP 4 LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Logistik Bencana Alam Dan Bencana Sosial"