Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan Batubara

  1. Salinan Nomor Induk Berusaha
  2. Salinan Izin Usaha dari instansi terkait sesuai dengan KBLI bidang usaha dan kegiatan yang menghasilkan mineral/batubara tergali serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Salinan : a. Surat Perintah Kerja dari Pejabat Pembuat Komitmen apabila melaksanakan proyek pemerintah/pemerintah daerah; atau b. Surat Perintah Kerja dari Pejabat yang berwenang apabila melaksanakan proyek BUMN/BUMD; atau c. Izin Lokasi dari instansi yang berwenang sesuai dengan rencana penanaman modal pemohon, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan apabila melaksanakan kegiatan proyek pemohon sendiri.
  4. Surat persetujuan rencana kegiatan dari instansi penerbit izin sesuai bidang usaha terkait KBLI
  5. Rencana pengangkutan dan penjualan/pemanfaatannya serta jangka waktu kegiatan yang menghasilkan mineral/batubara tergali.
  6. Daftar koordinat dan peta wilayah lokasi kerja yang terdapat mineral atau batubara tergali dalam format MS Excel/shapefile
  7. Perjanjian jual-beli dengan pembeli apabila mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan/atau batubara yang tergali akan dijual atau rencana pemanfaatan mineral bukan logam atau batuan tergali untuk mendapatkan keuntungan secara komersial.
  8. Kunjungan lapangan dan pembuatan Berita Acara apabila diperlukan untuk menghitung volume mineral atau batubara yang tergali.

<meta charset="utf-8" />Durasi pemenuhan persyaratan paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan jangka waktu lembaga Online Single Submission (OSS)

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=UTF-8" /> <meta http-equiv="Content-Style-Type" content="text/css" /> <title></title> <meta name="Generator" content="Cocoa HTML Writer" /> <meta name="CocoaVersion" content="2299.3" /> <style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 13.0px 'Helvetica Neue'} </style>

https://oss.go.id/

mailto:kontak@oss.go.id

call center esdm 136


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan Batubara"