Pelayanan Laboratorium

No. SK: 017/KBI TAHUN 2023

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Indonesia Sehat (KIS)/ Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Petugas menerima formulir permintaan laboratorium yang dibawa pasien dari unit layanan terkait 2. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian 3. Petugas melakukan identifikasi pasien dan pemeriksaan laboratorium yang diminta dengan yang ada di formulir permintaan, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara identitas pasien dan pemeriksaan laboratorium yang diminta dengan formulir, petugas akan menyampaikan ke unit pengirim dan mengirimkan kembali formulir untuk diperbaiki 4. Petugas menjelaskan kepada pasien tentang prosedur pemeriksaan laboratorium yang akan dilakukan, biaya serta waktu pemeriksaan 5. Petugas meminta persetujuan pasien dengan menandatangani surat persetujuan tindakan / informed consent 6. Petugas mempersiapkan alat dan bahan yang diperlukan untuk pengambilan spesimen sesuai permintaan pemeriksaan 7. Petugas melakukan pengambilan spesimen yang diperlukan sesuai permintaan pemeriksaan 8. Petugas mencatat data pasien pada register laboratorium dan menyampaikan ke pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir bagi pasien umum 9. Petugas meminta pasien untuk menunggu hasil 10. Petugas melakukan pemeriksaan spesimen 11. Petugas mengisi hasil pemeriksaan di formulir hasil pemeriksaan 12. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien

HEMATOLOGI 

Hematologi Rutin

(Darah lengkap 3 Diff)

Masa Perdarahan

Masa Pembekuan Golongan Darah ABO dan Rhesus

15 - 30 menit

 

 

30 menit

30 menit

7 – 10 menit

KIMIA KLINIK

Cholesterol

Asam Urat

Glukosa darah

5 – 10 menit

5 – 10 menit

5 – 10 menit

IMUNO SEROLOGI 

Anti HIV

RPR/VDRL**

HbsAg*

Anti HCV**

PPT

1 jam

1 jam

1 jam

1 jam

10 – 15 menit

MIKROBIOLOGI

BTA

Malaria

+- 3 hari

1 hari

URINALISIS

Urine lengkap

Protein Lengkap

Reduksi Urine

30 menit

15 menit

15 menit

FECES

Analisis Tinja

15 menit

 


1. Pasien yang memiliki KIS (Kartu Indonesia Sehat) dengan Fasilitas Tingkat I di Puskesmas Kubu I tidak dipungut biaya

2. Pasien yang tidak memiliki kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) dikenakan biaya retribusi sesuai dengan PERDA KARANGASEM No 8 Tahun 2023 sebesar Rp 20.000


1. Hematologi a. Hematologi Rutin (Darah lengkap 3 Diff) b. Masa Perdarahan c. Masa Pembekuan d. Golongan Darah ABO dan Rhesus 2. Kimia klinik a. Cholesterol b. Asam Urat c. Glukosa darah 3. Imuno Serologi a. Anti HIV b. RPR/VDRL** c. HbsAg* d. Anti HCV** e. PPT 4. Mikrobiologi a. BTA b. Malaria 5. Urinalisis a. Urine lengkap b. Protein Lengkap c. Reduksi Urine 6. Feces a. Analisis Tinja

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Masyarakat/ pasien menyampaikan secara lisan ke bagian tim pengaduan, yaitu di Sub Bagian Tata usaha lantai 2 UPTD Puskesmas Kubu I
  2. Masyarakat/ pasien menyampaikan secara tertulis di Buku Register pengaduan di Loket Pendaftaran dan mengisi form kotak saran di Ruang tunggu pasien lantai 1 dan teras Unit Gawat darurat (UGD).
  3. Setelah menerima pelayanan di masing - masing unit pelayanan, pasien dianjurkan mengambil stiker kepuasan pasien yang kemudian dimasukkan ke kotak di depan Ruang Obat lantai 1
  4. Call center (0363) 23610

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium "