Pelayanan/penyaluran bantuan hibah alsintan

No. SK: 520/0026

  1. 1. Kelompok yang diusulkan/diajukan
  2. 2. Blangko verifikasi
  3. 3. Komputer
  4. 4. Dokumen rekapitulasi
  5. 5. Surat pengajuan

  1. 1. Kelompok datang membawa proposal ke Dinas
  2. 2. Petugas Pengawas melakukan verifikasi proposal dan penelusuran kelompok : - Nama kelompok : - Jumlah anggota : - Luas lahan hamparan : - Produksi dan produktifitas : - Pola tanam : - Jaringan irigasi :
  3. 3. Petugas yang ditunjuk/tim pengawas melakukan penelusuran: - Kondisi lahan - Jenis tanah - Kondisi jaringan irigasi - Menentukan jenis alsintan - Mengeluarkan rekomendasi
  4. 4. Petugas menandatangani Berita Acara Verifikasi;
  5. 5. Dinas mengusulkan kelompok tani calon penerima Hibah Alsintan kepada Distanbun Jateng / Dirjen PSP Kementan RI;
  6. 6. Distanbun Jateng / Kementan RI menetapkan Kelompok Tani Penerima bantuan Hibah Alsintan.
  7. 7. Pengadaan alsintan oleh Pemerintah Prov. Jateng / Kementan RI.
  8. 8. Proses Pengiriman alsintan ke Gudang Dinas Pertanian Kab. Pati
  9. 9. Tim Pengawas alsintan menerima alsintan kemudian melaksanakan Running Test.
  10. 10. Penyerahan sekaligus penandatanganan naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah terima antara Kelompopk Tani dan Dinas Pertanian Kab. Pati disaksikan oleh PPL, Koordinator, Kepala Desa, Ketua Tim Pengawas Alsintan, dan Kepala Bidang PSP.

-          Proses kelompok datang membawa proposal ke Dinas 1 hari.

-          Proses Petugas Pengawas melakukan verifikasi proposal dan penelusuran kelompok 30 menit.

-          Proses Petugas yang ditunjuk/petugas pengawas melakukan

Penelusuran 1 hari

-          Proses Petugas menandatangani Berita Acara Verifikasi 1 hari

-          Dinas mengusulkan kelompok tani calon penerima Hibah Alsintan kepada Distanbun Jateng / Dirjen PSP Kementan RI 1 hari;

-          Distanbun Jateng / Kementan RI menetapkan Kelompok Tani Penerima bantuan Hibah Alsintan 1 hari.

-          Pengadaan alsintan oleh Pemerintah Prov. Jateng / Kementan RI 30 hari.

-          Proses Pengiriman alsintan ke Gudang Dinas Pertanian Kab. Pati 3 hari.

-          Tim Pengawas alsintan menerima alsintan kemudian melaksanakan Running Test selama 1 hari.

-Penyerahan sekaligus penandatanganan naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah terima antara Kelompopk Tani dan Dinas Pertanian Kab. Pati disaksikan oleh PPL, Koordinator, Kepala Desa, Ketua Tim Pengawas Alsintan, dan Kepala Bidang PSP selama 1 hari.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan/Penyaluran Bantuan Hibah Alsintan

Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

CP : 0815 8565 1903

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan/penyaluran bantuan hibah alsintan"