Pendaftaran

  1. Menunjukan Kartu Berobat untuk pasien lama
  2. Menunjukan Kartu jaminan kesehatan atau cukup menunjukan nomor BPJS/NIK

  • Pendafataran
    1. 1. Pasien datang 2. Pasien mengambil nomor antrian di mesin antrean 3. Pasien menunggu panggilan 4. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas dibagian pendaftaran 5. Pasien menuju ruang pelayanan yang dituju

15 Menit

1. KTP Kabupaten Tuban Retribusi Rawat Jalan GRATIS 

2. KTP luar Kabupaten Tuban Retribusi Rawat Jalan sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) 

3. Peserta BPJS GRATIS 

4. Pasien Non BPJS disertai tindakan : Tarif retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 32 Tahun 2020

Pendafataran

1. Whatsapp : 0812 8091 0001 

2. Media Sosial : Facebook (Puskesmas Plumpang) 

3. Email : puskesmasplumpang@gmail.com 

4. Telepon : (0356) 811032 

5. Secara tertulis melalui : Surat tertulis kepada Kepala Puskesmas Plumpang atau Tim Pengaduan Puskesmas Plumpang Jl. Raya Plumpang No. 17 Plumpang Tuban Kode Pos 62382 

6. Kotak Saran 

7. Forum Masyarakat Madani Kecamatan Plumpang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"