Pelayanan Obat / Farmasi

  1. Sudah mendapatkan resep dari tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di ruang pemeriksaan umum, ruang kesehatan gigi dan mulut, ruang KIA, ruang KB, Ruang MTBS, ruang IVA, dan ruang imunisasi

  1. -Pelanggan/pasien menyerahkan resep kepada petugas -Pelanggan/pasien dipersilahkan menunggu di ruang tunggu selama proses peracikan obat -Pelanggan/pasien menerima obat setelah proses peracikan selesai -Pelanggan / pasien diberikan edukasi kepada pasien mengenai cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, dan efek samping obat -Pelanggan / pasien dipersilakan bertanya apabila masih membutuhkan penjelasan terkait obat -Pelanggan / pasien dipersilakan pasien tanda tangan bukti penjelasan Proses pelayanan di ruang obat/ kefarmasian dilakukan sesuai SOP yang berlaku

<15> menit bila resep bukan puyer

<30> menit bila resep puyer


Sesuai Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan

Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;


UKP (UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN)

- Kotak Saran

- Whatsapp : 081390149392

- Telephone : (0271) 662988

- Facebook : Puskesmas Karangpandan

- Instagram : puskesmas Karangpandan

- Email : puskesmaskarangpandan@gmail.com

- Website : puskeskarangpandan.karanganyarkab.go.id

- Langsung ke Petugas

Surat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile