Akta Kematian

No. SK: 16 Tahun 2024

  • Akta Kematian
    1. Formulir F2 01 Kematian
    2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Desa
    3. FC KTP/KK yang bersangkutan
    4. Identitas 2 orang saksi

  • Akta Kematian
    1. Pemohon / Masyarakat datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengaKepala Dinas menandatangani secara Elektronik Phas Prase) Akta Kematian
    2. Staf Penerima Berkas memeriksa kelengkapan Berkas Akta Kematian yang diajukan oleh Pemohon / Masyarakat apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau masih ada kekurangan, jika masih kurang lengkap maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Jika sudah sesuai maka diparaf dan diberi nomor antrian oleh Petugas Penerima Berkas
    3. Pemohon / Masyarakat membawa berkas Akta Kematian ke petugas Loket kemudian Staf Validator menginput data pemohon/masyarakat ke database SIAK ( Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk ).
    4. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil memverifikasi Akta Kematian dan diberi paraf
    5. Kepala Dinas menandatangani secara Elektronik Phas Prase) Akta Kematian
    6. Staf Loket Pengambilan Mencetak Akta Kematian
    7. Staf Loket Pengambilan menyerahkan Akta Kematian kepada Pemohon

Kurang dari 3 Jam atau Maksimal 3 jam apabila tidak ada gangguan jaringan

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

1.  Melalui Konsultasi langsung

2.  Melalui telepon / wa Pelayanan

(082193558844)

3.  Melalui Kotak Pengaduan

4.Melalui Media Sosial (Facebook Dukcapil Minut/FORKATAPENCAPIL)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"