Sertifikat Port Health Quarantine Certificate (PHQC) Virtual / pelabuhan bakauheni

  1. Surat Permohonan dari Pengguna Jasa yang ditujukan Kepada Kepala KKP
  2. Buku Kesehatan
  3. SSCEC/SSCC
  4. Crew List
  5. General nil List
  6. Sertifikat P3K

  1. Surat permohonan dari pengguna jasa di disposisikan untuk Kowilker Bakauheni
  2. Kowilker Bakauheni menugaskan staff untuk menindaklanjuti permohonan
  3. Petugas lapangan yang melakukan pengamatan langsung bersiap di dermaga sebelum kapal sandar
  4. Setelah kapal sandar dan memulai proses bongkar muat penumpang dan kendaraan, petugas lapangan bergerak kedalam kapal untuk segera melakukan pemeriksaan dengan mencari titik lokasi yang sudah tidak ada penumpang terlebih dahulu seperti kafetaria/kantin dan dapur untuk kemudian dilanjutkan ke titik lokasi
  5. Hasil temuan di lapangan difoto dan diberi keterangan singkat kemudian dilaporkan kepada petugas pengendali teknis di kantor melalui WAG
  6. Petugas pengendali teknis di kantor menuliskan catatan pada Buku Kesehatan sebagai notifikasi kepada kapten kapal untuk dapat ditindaklanjuti
  7. Menerbitkan Port Health Quarantine Clearance melalui aplikasi Sinkarkes
  8. Petugas menerima billing PNBP yang sudah terbayarkan
  9. Petugas menyerahkan PHQC beserta kelengkapan dokumen kepada agent pelayaran

Dilakukan selama kurang lebih 30 Menit

Dikenakan biaya yang berbeda sesuai dengan ukuran GT (Gross Tonnage) Kapal:

1     Kapal 7 s.d 100 GT /pemeriksaan /kapal Rp.20.000,-

2     Kapal > 100 s.d 200 GT /pemeriksaan /kapal Rp.25.000,-

3     Kapal > 200 s.d 350 GT /pemeriksaan /kapal Rp.30.000,-

4     Kapal > 350 s.d 1.000 GT /pemeriksaan /kapal Rp.35.000,-

5     Kapal > 1.000 s.d 2.000 GT /pemeriksaan /kapal Rp.50.000,-

6     Kapal > 2.000 s.d 3.500 GT /pemeriksaan /kapal Rp.60.000,-

7     Kapal > 3.500 s.d 7.000 GT /pemeriksaan /kapal Rp.75.000,-

8     Kapal > 7.000 s.d 10.000 GT /pemeriksaan /kapal Rp.85.000,-

9     Kapal > 10.000 s.d 15.000 GT /pemeriksaan /kapal Rp.100.000,- 10 Kapal > 15.000 s.d 20.000 GT /pemeriksaan /kapal Rp.125.000,- 11 Kapal > 20.000 GT /pemeriksaan /kapal Rp.150.000,-

Untuk Jenis kapal negara Republik Indonesia, kapal tamu negara, kapal wisata (yacht), kapal rakyat kurang dari 7 GT dan feri (angkutan penyeberangan) dikenakan tarif sebesar Rp.0,00

Sertifikat Port Health Quarantine Certificate (PHQC)

Whatsapp : 081279338788

Website : https://www.bkkpanjang.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Port Health Quarantine Certificate (PHQC) Virtual / pelabuhan bakauheni"