Rekomendasi Izin Praktek Mendirikan Klinik

No. SK: 445/145/Kpts/DINKES/2024

  1. Surat permohonan
  2. Foto copy akta pendirian PT/CV
  3. Foto copy kepemilikan tanah/surat kontrak
  4. Dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan UKL-UPL untuk klinik rawat inap
  5. Profil Klinik yang akan didirikan
  6. Persyaratan lainnya sesuai peraturan daerah setempat

  1. Pemohon mengajukan persyaratan
  2. Petugas front office menerima berkas
  3. Verifikasi berkas oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang
  4. Rekomendasi SIP/SIK oleh tim teknis
  5. Pencetakan rekomendasi izin (back office)
  6. Verifikasi izin
  7. Penandatanganan rekomendasi izin oleh Kepala Dinas
  8. Penyerahan rekomendasi ke tenaga kesehatan

Senin s/d Kamis (08.00 -16.00 WIB)

Jumat (08.30 - 16.30 WIB)

Sabtu, Minggu dan Hari Besar Nasional (libur)

Tidak dipungut biaya

Pengusulan Rekomendasi Izin Mendirikan Klinik

Kotak pengaduan dan kontak person

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Praktek Mendirikan Klinik"