Pelayanan loket pendaftran dan Rekam medis

No. SK: 800/20/SK/PKM-IND/2024

  1. KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Berobat

10 Menit

Permenkes No 4 Th 2017

Pendaftaran pasien, Pelayanan Rekam Medis

Wa 081267033777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan loket pendaftran dan Rekam medis "