Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 007/PKM-MK/2024

  • BPJS
    1. Membawa Kartu BPJS/KTP Pasien Lama Membawak Kartu Berobat dan kartu BPJS /KTP
  • Umum
    1. Pasien Lama membawa Kartu berobat

  • Pendaftaran
    1. Ambil Nomor Antrian
    2. UMUM : 1. JAMINA 2. MENUNGGU RUJUKAN 3. PENDAFTARAAN
    3. PASIEN DI PANGGIL SESUAI NO ANTRIAN
    4. PASIEN DI DAFTAR
    5. PASIEN MENUNGGU DI RUANG PENGKAJIAN AWAL

1. Anamnesa pasien baru : 7 menit 

2. Anamnesa pasien lama : 5 menit 

3. Mencari buku kartu hilang: 12 menit

1.BPJS/ KIS Gratis 

2. UMUM berdasarkan Perbub No.27 Tahun 2023 Tentang Perubahan Tarip Retribusi Jasa Pelayanan Umum

1.anamnesa pasien baru 2.anamnesa pasien lama 3. Pemeriksaan kartu bpjs

1. Kotak Pengaduan 

2. Meja / ruangan pengaduan 

3. SMS/No. tlp petugas pengaduan 082213800905 

4. Website https://pkmmuarakumpeh.muarojambikab.go.id 

5.Website pengaduan www.lapor.go.id atau SMS ke 1708 

 6.Email puskesmasmuarakumpeh@yahoo.com 

 7. Alamat OPD Jl. Jambi Suak Kandis Km.06

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"