Pelayanan Laboratorium

No. SK: 800/201/SK/PKM-KYGDG/2024

  1. Formulir Permintaan Laboratorium dari unit layanan terkait

  1. Petugas menerima formulir permintaan laboratorium yang dibawa pasien dari unit layanan terkait
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien dan pemeriksaan laboratorium yang diminta dengan yang ada di formulir permintaan, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara identitas pasien dan pemeriksaan Laboratorium

15 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022 

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017



1. Hematologi a. Golongan Darah ABO dan Rhesus 2. Kimia klinik a. Cholesterol b. Asam Urat c. Glukosa darah 3. Imuno Serologi a. Anti HIV b. RPR/VDRL** c. HbsAg* d. Anti HCV** e. PPT 4. Mikrobiologi a. BTA 5. Urinalisis a. Protein Lengkap

1. Kotak Saran

2. Petugas di Meja Informasi

3.  Email: puskesmaskayugadang@gmail.com

4. WA : 082387040909

5. Facebook : Puskesmas Kayu Gadang 

6. Instagram : puskesmas_Kayugadang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"