Produk Layanan Lembaga Kesejahteraan Sosial

No. SK: 400.9/60/SK-DINSOS/I/2024

  • pengajuan proposal izin oprasional / perpanjangan oprasional
    1. Foto copy KTP direktur/ Penanggung jawab/ pemilik yang masih berlaku
    2. Foto copy Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) perusahaan perorangan
    3. Foto copy akta pendirian perusahaan dan perubahannya untuk permohonan yang berbadan hukum
    4. fotocopy pengesahan badan hukum perseroan dari kementrian hukum dan ham republik indonesia untuk perusahaan berbadan hukum
    5. Foto copy tabungan LKS / LKSA
    6. Foto copy anggaran rumah tangga (ART)
    7. Foto copi anggaran dasar
    8. pass foto 4x6

  • pemohon datang kedinas sosial dengan membawa persyaratan lengkap
    1. masuk ke loket pelayanan
    2. dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi
    3. dilakukan verifikasi ke lapangan
    4. jika sudah lengkap dan sudah di lakukan verifikasi maka bisa di lakukan penandatanganan berkas

MAKSIMUM 14 HARI KERJA

Tidak dipungut biaya

Produk Layanan Lembaga Kesejahteraan Sosial

SEGERA DI TINDAK LANJUTI 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Produk Layanan Lembaga Kesejahteraan Sosial"