Pelayanan Asuhan Persalinan

No. SK: 188.4/01/435.102.111/2023

  1. Kartu JKN KIS / BPJS2.KTP/ KK(suami dan istri) Kartu Identitas Berobat ( KIB )bagi pasien lama Surat  Keterangan  Domisili  bagi  yang  tidak mempunyai JKN KIS Buku KIA bagi yang sudah memiliki

0 Jam

Tidak dipungut biaya

Asuhan Persalinan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Asuhan Persalinan"