F. Standar Pelayanan Publik Lintas Klaster UGD

No. SK: 449.1 / 08 TAHUN 2024

  • Persyaratan Pemeriksaan
    1. a. Pasien Umum - Kartu Identitas Berobat bagi pasien lama - KK/ KTP/ Kartu Identitas yang berisi NIK b. Pasien BPJS/ JKN - Kartu Identitas Berobat bagi pasien lama - Kartu BPJS/KIS/ ASKES/ KTP/ KK c. Pasien Gratis - Kartu Identitas Berobat bagi pasien lama - Foto copy KK/ KTP d. Pasien UKS - Buku Pengantar dari sekolah

  • Prosedur Pelayanan
    1. a. Pasien atau pengantar melakukan pendftaran di unit loket pendaftaran b. Pasien yang dinilai gawat darurat langsung menuju UGD c. Petugas UGD melakukan pemeriksaan dan penilaian triase terhadap pasien d. Apa bila dalam penilaian kasus bisa di tangani di puskesmas maka petugas segera melakukan tindakan. e. Petugas memberikan penjelasan tentang kegiatan yang akan dilakukan f. Petugas melakukan identifikasi minimal 2 dari 4 identitas yang tidak berubah (Nama lengkap, tanggal lahir, no Rekam Medik, NIK) g. Petugas mengambilkan obat dan menyelesaikan administrasi untuk keluarga pasien apa bila pasien dalam observasi baik h. Bila dalam penilaian kasus tidak bisa di tangani di ugd puskesmas,maka petugas segera merujuk pasien dengan sebelumnya memberikan informasi pada pasien dan keluarga pasien dan melakukan stabilisasi di UGD i. Pasien yang sudah di tangani di UGD di berikan resep dan di minta kontrol bila perlu j. Administrasi k. Pulang

24 Jam

Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Pelayanan kegawatdaruratan

Website  https://puskescolomadu1.karanganyarkab.go.id

b.   Email colomadu1pkm@gmail.com

c.    Facebook Puskesmas Colomadu I

d.   Instagram @pkmcolomadu1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "F. Standar Pelayanan Publik Lintas Klaster UGD"