No. SK: B-500.5/72/KPTS-DISKAN/2024
Batas waktu penyelesaian sebagaimana
dimaksud di atas dikecualikan apabila
terjadi gangguan jaringan komunikasi data
dan/atau sarana prasarana
yangberhubungan dengan penyelesaian
dokumen kependudukan.
Tidak dipungut biaya
Kartu Kusuka
a. Sarana Pengaduan yang disediakan:
1) Datang langsung; 2) Melalui Websitedisperik.mubakab.go.id; 3) Melalui Telpon/whatsapp; 4) Melalui kotak saran 5) 7Melalui surat 6) Dibentuk Tim/Petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan
b. Prosedur /Mekanisme Pengaduan
1.Pengaduan disampaikan melalui
sarana yang disediakan dilengkapi
dengan identitas dan kontak
person pelapor;
2.Dinas melakukan verifikasi terhadap
materi pengaduan dan memberikan
tanggapan sebagai tindak lanjut atas
pengaduan.
Petugas Pelayanan Pengaduan
1. Isna Hariah
No.HP. 082182834424 2. Yolanda Yusiana, S.P
No.HP. 081368684658 3 Mutia , S.Kel
No.HP. 082281650358 4. Jumaini, S.Tr.Pi
No.HP. 081282859183
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store