Pelayanan Pembuatan Kartu Usaha Kelautan Dan Perikanan

No. SK: B-500.5/72/KPTS-DISKAN/2024

  1. Penerbitanan Kartu KUSUKA (Pelaku Usaha Perikanan) 1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) 2. Fotocopy KK ( Kartu Keluarga)

  1. Pemohon mengakses Layanan online link https://satudata.kkp.go.id atau Menggisi form Offline ke Dinas Keluatan dan Perikanan / UPT di Lokasi Tersebut
  2. Untuk layanan Online persyaratan discan /difoto untuk diunggah

Batas waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yangberhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.

Tidak dipungut biaya

Kartu Kusuka

a. Sarana Pengaduan yang disediakan: 

1) Datang langsung; 2) Melalui Websitedisperik.mubakab.go.id; 3) Melalui Telpon/whatsapp; 4) Melalui kotak saran 5) 7Melalui surat 6) Dibentuk Tim/Petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan

b. Prosedur /Mekanisme Pengaduan

 1.Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor; 2.Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan.

Petugas Pelayanan Pengaduan 

 1. Isna Hariah No.HP. 082182834424  2.  Yolanda Yusiana, S.P No.HP. 081368684658 3  Mutia , S.Kel No.HP. 082281650358 4. Jumaini, S.Tr.Pi No.HP. 081282859183

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store