Pelayanan Laboratorium

  1. Sudah mendaftarkan diri diruang pendaftaran
  2. Sudah mendapatkan surat rujukan internal dalam SIMPUS

  1. -Petugas menerima blangko rujukan dari R. Pemeriksaan Umum, R. Kesehatan Gigi dan Mulut, Ruangan KIA, Ruanganan KB, dan dari luar Puskesmas -Petugas mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunakan untuk pemeriksaan sesuai pemeriksaan yang diperlukan / diminta. -Petugas memanggil pasien sesuai antrian. -Petugas melakukan reidentifikasi data pasien. -Petugas menjelaskan dan memberitahu kepada pasien tentang sampel yang akan diambil dan diperiksa. -Petugas memberi informed consent ke pasien tertentu. -Petugas mengambil sampel pada pasien. -Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu hasil di ruang tunggu laboratorium. -Petugas melakukan pemeiksaan sesuai permintaan. -Petugas mencatat hasil pemeriksaan pada blangko hasil lab dan buku register lab. Petugas mencatat kode harga pemeriksaan laborat yang dilakukan pada slip pembayar. -Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan lab pada pasien. -Petugas mempersilahkan pasien membayar di kasir Petugas mempersilahkan pasien membawa hasil lab kepada dokter atau petugas pengirim rujukan.

- Darah=15-60menit

- Urin=15-30menit

- Sputum Mikroskpis BTA = 120 menit.

- Sekret (IMS)= 120 menit

Swab Nasofaring (Rapid Antigen )= 60 menit


Sesuai Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan

Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;


UKP (UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN)

- Kotak Saran

- Whatsapp : 081390149392

- Telephone : (0271) 662988

- Facebook : Puskesmas Karangpandan

- Instagram : puskesmas Karangpandan

- Email : puskesmaskarangpandan@gmail.com

- Website : puskeskarangpandan.karanganyarkab.go.id

- Langsung ke Petugas

Surat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile