No. SK: 188.4/01/435.102.111/2023
0 Menit
Tidak dipungut biaya
a. Pelayanan obat racikan b. Pelayanan obat non racikan c. Pemberian informasi obat (PIO)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store