Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 188.4/01/435.102.111/2023

  1. Resep dari poli

0 Menit

Tidak dipungut biaya

a. Pelayanan obat racikan b. Pelayanan obat non racikan c. Pemberian informasi obat (PIO)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"