Pelayanan Penggunaan dan Pendampingan Permasalahan Aplikasi SPSE

No. SK: 000.3/34/402.021/2024

  1. Laporan/pernyataan permasalahan aplikasi SPSE

  1. Pengguna melaporkan permasalahan kendala teknis melalui helpdesk LPSE
  2. Penatalaksanaan helpdesk memeriksa dan menyelesaikan permasalahan kendala teknis langsung kepada pengguna
  3. Apabila helpdesk LPSE tidak dapat menyelesaikan permasalahan kendala teknis maka berkoordinasi dengan admin PPE/sistem
  4. Admin PPE/sistem dan helpdesk LPSE menyelesaikan permasalahan kendala teknis kepada pengguna
  5. Apabila permasalahan kendala teknis tidak dapat diselesaikan oleh Admin PPE/sistem dan helpdesk LPSE maka tiket bantuan dieskalasi kepada helpdesk LKPP
  6. Helpdesk LKPP menyelesaikan permasalahan kendala teknis dan helpdesk LPSE menerima kembali tiket bantuan dari LKPP
  7. Admin PPE/Sistem dapat melaporkan permasalahan kepada kepala bagian apabila diperlukan
  8. Kepala Bagian memberikan kebijakan atas permasalahan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jasa pendampingan dan penanganan permasalahan

1.   Penyampaian pertanyaan, saran, aduan, dan masukan melalui:

a.  helpdesk LPSE atau datang langsung

b.  telepon (0351) 007

c.   whatsapp 081230908016

d.  email bpbjkabmadiun@gmail.com

pengadaan@madiunkab.go.id

e.   aplikasi SPSE di portal https://lpse.madiunkab.go.id

2.Penanganan aduan : ditanggapi langsung oleh pengelola LPSE
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store