E. Standar Pelayanan Publik Klaster 2 (Balita Sampai Remaja)

No. SK: 449.1 / 08 TAHUN 2024

  • Persyaratan Pemeriksaan
    1. - Membawa no antrian - Membawa Rujukan dari Rumah sakit ( pasien rujukan lama) - Membawa buku KIA (Usia 1-5 Tahun)

  • Prosedur Pelayanan
    1. a. Petugas memanggil pasien masuk ke ruang periksa b. Petugas melakukan identifikasi pasien, identifikasi pasien minimal 2 dari 4 identifikasi (nama, tanggal lahir, nomer RM, NIK). c. Petugas mempersiapkan alat dan bahan untuk pemeriksaan d. Petugas mencuci tangan e. Petugas mengukur berat badan pasien f. Petugas mempersilahkan pasien di tempat periksa g. Petugas memanggil pasien masuk ke ruang periksa h. Petugas mencuci tangan dan memakai masker i. Petugas melakukan pemeriksaan pada pasien yg meliputi TB, Tekanan darah. j. Petugas melakukan anamnesa pada pasien ( keluhan utama, riwayat penyakit sekarang, riwayat penyakit dahulu, riwayat alergi,dan riwayat penyakit keluarga). k. Pada anamnesis perlu digali penjelasan l. Petugas melakukan pemeriksaan fisik yang diperlukan. m. Pasien menuju pemeriksaan penunjang jika perlu n. Petugas melakukan rujukan kepada dokter jika ditemukan faktor resiko o. Petugas mencatat hasil pemeriksaan di Aplikasi Simpus, buku KIA, dan Pcare p. Petugas mempersilahkan pasien menuju ruang farmasi dan kasir

Senin – Kamis  : Pukul 08.00 WIB s.d 14.00 WIB

Jumat – Sabtu : Pukul 08.00 WIB s.d 11.00 WIB

Waktu Pelayanan pasien anak (mtbs) : ≤ 15 menit

Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

1. Pemeriksaan Sakit Usia 1-18 Tahun 2. Pemeriksaan Sehat Usia 1-18 Tahun 3. Rujukan

Website  https://puskescolomadu1.karanganyarkab.go.id

b.   Email colomadu1pkm@gmail.com

c.    Facebook Puskesmas Colomadu I

d.   Instagram @pkmcolomadu1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E. Standar Pelayanan Publik Klaster 2 (Balita Sampai Remaja)"