Akta Kelahiran

No. SK: 16 Tahun 2024

  • Akta Kelahiran
    1. Formulir F2 01 Kelahiran
    2. Surat Keterangan Lahir / SPTJM
    3. Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah Orang Tua
    4. Identitas 2 (dua) Orang Saksi

  • Akta Kelahiran
    1. Pemohon / Masyarakat datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas Akta Kelahiran
    2. Staf Penerima Berkas memeriksa kelengkapan Berkas Akta Kelahiran yang diajukan oleh Pemohon / Masyarakat apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau masih ada kekurangan, jika masih kurang lengkap maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Jika sudah sesuai maka diparaf dan diberi nomor antrian oleh Petugas Penerima Berkas
    3. Pemohon / Masyarakat membawa berkas Akta Kelahiran ke petugas Loket kemudian Staf Validator menginput data pemohon/masyarakat ke database SIAK (Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk )
    4. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil memverifikasi Akta Kelahiran dan diberi paraf
    5. Kepala Dinas menandatangani secara Elektronik (Phas Prase) Akta Kelahiran
    6. Staf Loket Pengambilan Mencetak Akta Kelahiran
    7. Staf Loket Pengambilan menyerahkan Akta Kelahiran kepada Pemohon

Kurang dari 3 Jam atau Maksimal 3 Jam apabila tidak ada gangguan jaringan

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1.  Melalui Konsultasi langsung

2.  Melalui telepon/wa Pelayanan (082193558844)

3.  Melalui Kotak Pengaduan

4.Melalui Sosial Media (Facebook Dukcapil Minut/FORKATAPENCAPIL)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran"