14. Pelayanan Ijin Magang/ KKN/ PKL Di Kecamatan Taman Kota Madiun

No. SK: 067-401.303/18/2024

  1. 1. Surat Pengantar Magang/ KKN/ PKL dari Instansi Pendidikan;
  2. 2. Fotocopy E-KTP/ Kartu Mahasiswa;

  1. 1. Pemohon datang/ mengirim surat permohonan kepada Kecamatan;
  2. 2. Petugas menerima surat, menyampaikan kepimpinan;
  3. 3. Pemohon menerima Surat IjinMagang/ KKN/ PKL yang sudah di Tanda Tangani Camat;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Magang/ KKN/ PKL yang sudah di Tanda Tangani Camat.

·         http://www.kecamatan-taman.madiunkota.go.id

-    Instagram     : Kecamatan Taman

-    Facebook      : Kecamatan Taman

-    Telepon        : (0351) 463297

-    Whatsapp     : 085186056056

-    Google Form :

http://tinyurl.com/aspirasi-pengaduan

Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085186056056

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "14. Pelayanan Ijin Magang/ KKN/ PKL Di Kecamatan Taman Kota Madiun"