Pelayanan Konsultasi

  1. Sudah mendaftarkan diri diruang pendaftaran
  2. Sudah mendapatkan rujukan internal

  1. -Petugas menerima pasien di ruang konsultasi terpadu -Petugas mempersilakan pasien duduk. -Petugas memberi salam kepada pasien. -Petugas menerima bukti rujukan internal -Petugas menerima /mengambil Rekam Medik -Petugas melakukan 6 langkah cuci tangan -Petugas melakukan re identifikasi terhadap pasien -Petugas mencatat data umum pasien , data hasil pemeriksaan laboratorium, anamnesa gizi dan keluhan pasien -Petugas memberikan konsultasi sesuai dengan rujukan internal (Gizi, Kesehatan Lingkungan, Promosi Kesehatan dan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) -Petugas menyarankan kunjungan ulang, sesuai jadwal pelayanan ruang konsultasi terpadu -Petugas mencatat hasil konseling yang diberikan dalam dukumen Rekam Medis dan Register Konsultasi Petugas melakukan 6 langkah cuci tangan

- Konsultasi Gizi (diet Hipertensi, DM, Asam urat, Ibu hamil KEK, Anemia, Balita Stunting, washting, Obesitas)

- Konsultasi Kesehatan Lingkungan

- Konsultasi Pencegahan dan Pengendalian penyakit

- Pemberian MT balita dan MT ibu hamil

-Promosi Kesehatan


Sesuai Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan

Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;


UKM (UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT)

- Kotak Saran

- Whatsapp : 081390149392

- Telephone : (0271) 662988

- Facebook : Puskesmas Karangpandan

- Instagram : puskesmas Karangpandan

- Email : puskesmaskarangpandan@gmail.com

- Website : puskeskarangpandan.karanganyarkab.go.id

- Langsung ke Petugas

Surat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile