Poli Ibu dan Anak

No. SK: Nomor 49 Tahun 2023

  1. Tersedianya rekam medis pasien
  2. Terdaftar sebagai pasien rawat jalan puskesmas

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu KIA
  2. Pasien menunggu bidan memanggil pasien sesuai nomor urut
  3. Pasien akan dipastikan benar identitasnya oleh bidan berdasarkan rekam medis
  4. Pasien diwawancara oleh bidan
  5. Pasien diukur tanda-tanda vital oleh bidan
  6. Pasien dilakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur asuhan kebidanan
  7. Pasien dipersilakan menunggu diperiksa oleh dokter apabila ada kasus yang dikonsulkan ke dokter
  8. Dokter melengkaapi wawancara keluhan (anamnesis) pasien
  9. Pasien dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang jika dibutuhkan
  10. Pasien diberikan tatalaksana kondisi dan tindak lanjut yang sesuai (rawat jalan atau dirujuk)
  11. Pasien ke bagian kasir untuk konfirmasi status pembayaran dan mendapat nomor antrian pengambilan obat di farmasi apabila memerlukan obat
  12. Pasien ke bagian farmasi untuk mendapatkan obat sesuai resep
  13. Pasien pulang

20 Menit mulai pasien diperiksa sampai mendapat resep, kecuali ada kasus yang sulit dan atau perlu konsultasi lanjut ke unit lain

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan


Konsultasi, Terapi Obat, Surat Keterangan Dokter, Rujukan

1. Kotak Saran di puskesmas (di depan pintu masuk puskesmas)

2. Aduan langsung atau tatap muka di ruang pelayanan aduan pelanggan 

3. Telp : (0274) 6464461 

4. Whatsapp Center Puskesmas : 088802769459 

5. Media internet Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook dan instagram 

a. Website: https://pusk-imogiri2.bantulkab.go.id/ 

b. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id 

 c. Facebook : Imogiri Dua Puskesmas

 d. Instagram : @puskesmasimogiri2


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Ibu dan Anak"