Pelayanan Gawat Darurat dan Tindakan Sederhana

No. SK: 017/KBI TAHUN 2023

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Indonesia Sehat (KIS)/ Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Pasien gawat darurat langsung masuk ke ruang Tindakan 2. Petugas melakukan triage untuk identifikasi kegawatdaruratan 3. Pengantar pasien melakukan pendaftaran di Loket pendaftaran 4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda tanda vital 5. Petugas melakukan tindakan awal untuk pertolongan pertama / basic life support 6. Petugas menegakkan diagnosa dan membuat rencana tindakan serta pengobatan 7. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien/ keluarganya mengenai kondisi pasien dan penanganan yang akan dilakukan 8. Petugas meminta persetujuan tindakan dengan penandatanganan informed consent 9. Petugas melakukan tindakan dan pengobatan 10. Petugas melakukan observasi hingga kondisi pasien membaik/ stabil 11. Petugas merujuk pasien bila tidak dapat ditangani di Puskesmas 12. Bagi pasien umum Pengantar pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir

1. Respon  tindakan oleh petugas kurang dari 2 menit

2.Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien dan jenis tindakan

1. Pasien yang memiliki KIS (Kartu Indonesia Sehat) dengan Fasilitas Tingkat I di Puskesmas Kubu I tidak dipungut biaya

2. Pasien yang tidak memiliki kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) dikenakan biaya retribusi sesuai dengan PERDA KARANGASEM No 8 Tahun 2023 

1. Pelayanan Kesehatan darurat 2. Pelayanan tindakan medis sederhana 3. Pemberian VAR bagi kasus gigitan hewan penular rabies 4. Rujukan ke Rumah Sakit

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Masyarakat/ pasien menyampaikan secara lisan ke bagian tim pengaduan, yaitu di Sub Bagian Tata usaha lantai 2 UPTD Puskesmas Kubu I
  2. Masyarakat/ pasien menyampaikan secara tertulis di Buku Register pengaduan di Loket Pendaftaran dan mengisi form kotak saran di Ruang tunggu pasien lantai 1 dan teras Unit Gawat darurat (UGD).
  3. Setelah menerima pelayanan di masing - masing unit pelayanan, pasien dianjurkan mengambil stiker kepuasan pasien yang kemudian dimasukkan ke kotak di depan Ruang Obat lantai 1
  4. Call center (0363) 23610

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat dan Tindakan Sederhana "