Kartu Keluarga

  • Pembuatan KK Baru Karena Menikah
    1. Pengantar RT
    2. KTP suami dan istri
    3. KK mertua
    4. KK suami dan istri
    5. Buku Nikah/ Akte Perkawinan
  • Pisah KK karena Perceraian
    1. Pengantar RT
    2. Akte Perceraian
    3. KK dan KTP yang Bersangkutan

  1. Warga datang dengan membawa kelengkapan berkas
  2. Staff pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Apabila berkas sudah benar dan lengkap, staff akan memproses KK melalui aplikasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil secara online
  4. Proses pengajuan dan pengerjaan selama dua sampai 3 hari kerja
  5. Apabila KK sudah selesai maka file Akte Kelahiran akan dikirimkan melalui WA yang bersangkutan berupa file PDF dan yang bersangkutan bisa mencetak file tersebut secara mandiri atau bisa langsung datang ke kelurahan untuk mencetak file tersebut.

Proses pengerjaan selama 2 sampai 3 hari apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Jika terdapat kesalahan data dalam pelayanan,warga dapat kembali ke kelurahan dan mengisi form pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store