Pengajuan Akte Kematian

No. SK: 148/15/02.2005/2024

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. KTP Asli
  3. Fotokopi KTP saksi 2 orang berwarna
  4. Fotokopi KTP pelapor berwarna
  5. Isi blangko F.2.28
  6. Surat kematian dari rumah sakit

  1. Pemohon menuju loket
  2. Input data
  3. Penandatanganan
  4. Pencatatan register
  5. Penyerahan berkas

5 hari adalah maksimal, pada prakteknya 1 hari selesai

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar mendapatkan akte kematian

Pengaduan menuju loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tandatangan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Akte Kematian"