D. Standar Pelayanan Publik Klaster 2 (Ibu dan Anak)

No. SK: 449.1 / 08 TAHUN 2024

  • Persyaratan Pemeriksaan
    1. - Membawa no antrian - Membawa Rujukan dari Rumah sakit (pasien rujukan lama) - Membawa buku KIA (Jika Ada)

  • Prosedur Pelayanan
    1. a. Petugas memanggil pasien masuk ke ruang periksa b. Petugas melakukan identifikasi pasien, identifikasi pasien minimal 2 dari 4 identifikasi (nama, tanggal lahir, nomer RM, NIK). c. Petugas mempersiapkan alat dan bahan untuk pemeriksaan d. Petugas mencuci tangan e. Petugas mengukur berat badan pasien f. Petugas mempersilahkan pasien di tempat periksa g. Petugas memanggil pasien masuk ke ruang periksa h. Petugas mencuci tangan dan memakai masker i. Petugas melakukan pemeriksaan pada pasien yg meliputi TB, Tekanan darah, mengukur LILA, pemeriksaan kelenjar tyroid dan pemeriksaan kehamilan (TFU) j. Petugas memberikan formulir pemeriksaan laborat yang meliputi Tryple Eliminasi, HB, GDS.Protein urin dan pemeriksaan kesehatan gigi k. Petugas mengarahkan ke ruang laboratorium dan ruang gigi untuk dilakukan pemeriksaan. l. Petugas memberikan konseling tentang hasil pemeriksaan pada pasien m. Petugas melakukan rujukan kepada dokter jika ditemukan faktor resiko n. Petugas memberikan resep pada pasien dan memberitahu kunjungan ulang pemeriksaan o. Petugas mencatat hasil pemeriksaan di register, buku KIA, dan Pcare

Senin – Kamis  : Pukul 08.00 WIB s.d 14.00 WIB

Jumat – Sabtu : Pukul 08.00 WIB s.d 11.00 WIB

-      pasien hamil baru : ≤ 20 menit

-      pasien hamil biasa : ≤ 15 menit

-      pasien bayi usia 0-1 tahun : ≤ 15 menit

-      pasien rujukan : ≤ 10 menit

pasien USG : ≤ 15 menit

Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

a. Pemeriksaan Kehamilan b. Pemeriksaan Ibu Nifas c. Pemeriksaan Bayi usia 0-1 Tahun d. Rujukan Pasien

Website  https://puskescolomadu1.karanganyarkab.go.id

b.   Email colomadu1pkm@gmail.com

c.    Facebook Puskesmas Colomadu I

d.   Instagram @pkmcolomadu1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "D. Standar Pelayanan Publik Klaster 2 (Ibu dan Anak)"