Penanganan Korban Bencana Alam Dan Bencana Sosial

No. SK: 188.4/79.a/DSD/III/2023

  1. Surat Permohonan bantuan bencana dari Desa/Kelurahan mengetahui Camat , terdampak bencana dilengkapi dokumen pendukung data korban bencana: foto-foto dan atau
  2. Laporan TAGANA,TKSK. Masyarakat dan Instansi terkait
  3. Status Tanggap Darurat Bencana dilaksanakan spontanitas dan langsung ketika saat terjadi bencana

  1. Surat Permohonan dan Laporan Masuk
  2. Pelayanan sekaligus verifikasi dan Validasi data Korban Bencana
  3. Melakukan Koordinasi dengan BPBD dan OPD terkait
  4. Tim Kebencanaan melaksanakan Penjangkauan dan Identifikasi korban terdampak bencana
  5. Penanganan pasca bencana
  6. Selesai

Penanganan bencana dilaksanakan menyesuaikan situasi dan kondisi dampak bencana

Tidak dipungut biaya

Penanganan Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial

Sudah terhubung dengan SP 4 LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Korban Bencana Alam Dan Bencana Sosial"