Pelayanan PTM

No. SK: 800/201/SK/PKM-KYGDG/2024

  1. Melakukan registrasi dibagian pendaftaran
  2. Membawa KTP,KK dan BPJS Kesehatan

  1. Tahap Persiapan (satu hari sebelum hari pelaksanaan) : a. Melapor ke pemerintah setempat dan melampirkan jadwal kegiatan, b. Pemberitahuan kepada masyarakat melalui pengeras suara dimesjid
  2. Hari Pelaksanaan : a. Melaksanakan kegiatan 5 langkah, b. Registrasi pemberian nomor urut / kode yang sama serta pencatatan ulang hasil pengisian KMS FR- PTM ke buku pencatatan FR PTM c. Melakukan wawancara FR PTM, d. Pengukuran TB, BB, IMT, dan Lingkar perut, e. Pengukuran Tekanan darah dan pemeriksaan Laboratorium sederhana, f. Identikasi Faktor Risiko PTM, konseling, edukasi dan tindak lanjut

10 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022 

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017


Lembar Kontrol Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) dan data masyarakat yang memiliki FR PTM

1. Kotak Saran

2. Petugas di Meja Informasi

3.  Email: puskesmaskayugadang@gmail.com ,

4. WA : 082387040909

5. Facebook : Puskesmas Kayu Gadang 

6. Instagram : puskesmas_Kayugadang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PTM"